Jakarta

Pelayanan Publik BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat Diduga Mempersulit Masyarakat 

Laporan : L.Gultom

Jawa Barat//wartaindonesiaterkini.com —  BBPJN DKI Jakarta -Jawa barat mencampur adukkan aturan pelayanan masyarakat yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi maupun aturan tentang pelayanan publik yang kami duga adalah cara untuk melemahkan atau membungkam masyarakat dalam melakukan monitoring pengawasan kenerja BBPJN DKI Jakarta -Jawa barat, Selasa (27/8/2024).

Seperti yang kami alami saat meminta informasi terkait beberapa pekerjaan yang kami duga telah terjadi dugaan KKN, melalui Humas BBPJN DKI Jakarta -Jawa barat. Selasa (13 /8/2024) menyampaikan setiap aduan maupun informasi yang masuk harus melakukan pendataan dan persyaratan dimana harus mengisi formulir dan melampirkan Legalitas Perusahaan, Alamat Rumah, foto KTP ,foto Kartu keluarga, SK Kemenkumham, Email, ADART Perusahaan,Kartu Keanggotaan Dewan Pers, surat kuasa, dan masih banyak lainnya, yang menurut kami aturan itu mengada-ada yang kami duga BBPJN DKI Jakarta -Jawa barat bertujuan mempersulit setiap laporan maupun aduan yang di sampaikan masyarakat, Dengan lantang dan expresi tidak humanis Humas BBPJN DKI Jakarta -Jawa barat mengatakan semua aturan tersebut berdasarkan aturan Permen PUPR Nomor 15 tahun 2020 tentang pelayanan publik,,

” Semua itu sesuai aturan Mentri PUPR Nomor 15 tahun 2020,jadi mohon di isi formulirnya agar di proses dengan syarat tersebut dan kami akan menjawab 7 hari kerja”,ucap  humas.

Menurut kami aturan yang diterapkan pajabat pelayanan BBPJN DKI Jakarta -Jawa Barat Nomor 15 tahun 2020 pasal 20 nomor 14 berkaitan dengan aturan (PPID) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, sungguh keliru menerapkan aturan tersebut kerna dalam hal ini kami hanya menyampaikan surat konfirmasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan Pemeliharaan jembatan Flyover Pasopati kota Bandung tahun 2023 dengan Nilai Anggaran 90 milyar, dimana dari hasil investigasi kami menemukan dugaan praktek KKN adanya pengalihan Penyedia jasa yang ditunjuk PPK 4.2 eksekusi pelaksanaan di lapangan penyedia jasa yang berbeda,berikut pekerjaan yang asal asalan berakibat Dinding Relief jembatan Flyover Pasopati kota Bandung yang belum lama sudah mengalami kerusakan yang sangat parah, dari hal tersebut pejabat pelayanan BBPJN DKI Jakarta -Jawa barat kami anggap sedikit risih atau ketakutan dan melakukan cara-cara kotor dengan melalui Humas membuat aturan yang tidak yambung dengan pelayanan publik, mencampur aturan yang bukan tempatnya untuk menutupi Indikasi kejahatan Korupsi yang terjadi di lingkungan BBPJN DKI Jakarta -Jawa Barat.

BBPJN DKI Jakarta -Jawa barat harus bisa membedakan menyampaikan Aduan informasi dan meminta infomasi dalam hal ini kami menyampaikan informasi dugaan kesewenang-wenangan dan Perlu di ketahui hak masyarakat dalam menyampaikan aduan maupun informasi telah jelas di atur Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001,Pasal 41 ayat 5, Pasal 42 ayat 5 , yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian Penghargaan, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, untuk itu BBPJN DKI Jakarta -Jawa barat jangan membenturkan peraturan untuk menghambat setiap aduan masyarakat demi memuluskan kepentingan pribadi,

Untuk itu kami dan rekan-rekan media maupun Lembaga yang ada di Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Ombudsman mengenai pelayanan buruk yang di lakukan Balai Besar pelaksana Jalan Nasional DKI Jakarta -Jawa Barat agar ada perbaikan demi terciptanya lembaga pemerintahhan yang bersih dan profesional seusai amanat undang-undang dan cita-cita negri ini.