Meski Langgar Perda PKL Kuasai Trotoar dan Ruas Jalan, Camat Cipondoh Diduga Pura Pura Rabun Mata
TANGERANG|wartaindonesiaterkini.com– Pedagang kaki lima, adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan. Pemandangan ini kini tengah menghiasi sepanjang jalan di Jl.Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang Melakukan kegiatan komersial di atas Daerah Milik Jalan (DMJ/trotoar) yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki (pedestrian).
Ruas jalan jadi tempat parkir kendaraan pedagang buah, sementara pedagang kain dan lainnya menggelar dagangannya di atas trotoar bahkan sampai kejalan. Sangat meresahkan karena menggangu pengguna jalan juga kendaraan melintas karena memicu kemacaetan lalulintas bahkan kecelakaan, namun para pedagang kaki lima tersebut tidak ambil pusing dan tetap melakukan aktivitasnya.
Telah diatur Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015. Perda tersebut mengatur penataan dan pemberdayaan PKL. Pedagang Kaki Lima. Namu aneh nya, Camat Cipondoh H.Marwan, seakan rabun mata karena tidak melihat atas kondisi itu, Sabtu 29 Maret 2025.
Usut punya usut saat awak media menelusuri keberadaan para pedagang kaki lima tersebut, ditemukan fakta menghebohkan. Ternyata para pedagang bisa berjualan di trotoar dan di ruas jalan karena sudah membayar sejumlah uang ke wilayah, mulai dari 250 ribu sampai 500 ribu per lapak. Uang yang dikutip tersebut disebutkan untuk uang sampah dan Rt di lingkungan juga wilayah meski tidak disebutkan siapa sosok pemilik wilayah itu.
“Saya per bulan nya 550 ribu biaya nya bang, katanya buat uang wilayah dan sampah. Tapi yang dagang disini tidak semuanya sama, ada yang 250 ribu, dan itu RT di lingkungan yang ambil,” kata salah satu pedagang saat dimintai keterangannya di lapak yang dia gunakan, tepat di atas trotoar jalan.
Sudah dilakukan konfirmasi terhadap Sekretaris Kecamatan Cipondoh, ‘IWAN MULYAWAN,S.Sos’ terkait biaya yang dipungut dari pedagang serta sepanjang Jl. Maulana Hasanudin dimana trotoar dan ruas jalan dikuasai oleh para pedagang. Namun Sekcam bukannya memberikan konfirmasi yang baik, justru memaki maki waratawan dengan Bahasa intimidasi serta mengatai wartawan anjing.
Ada sanksi bagi para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar apalagi di ruas jalan. Perda No. 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Serta Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Juga Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Sanksi melanggar Perda tentang pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tangerang adalah denda, dan pelanggar akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Beragam timbul pertanyaan terkait keberadaan para pedagang tersebut. Meski sanksi tegas telah dibuatkan oleh Pemerintah, namun para pedagang tidak merasa gentar atau mungkin karena telah membayarkan uang yang disebut untuk wilayah itu sehingga merasa kebal hukum. Bahkan sampai Camat mampu dibuat pura pura rabun dan Sekcamnya mampu intimidasi Wartawan. ( Tim )