Meriahkan HUT Prov Banten Ke 24,Bapenda Prov.Banten Adakan Pembebasan Denda dan BBNKB II
Banten| wartaindonesiaterkini.com –Dalam rangka Hari Ualng Tahun ( HUT ) Prov.Banten Ke 24,Pemprov.Banten mengadakan pemutihan Pajak dan BBNKB II yang dimulai dari tanggal 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Pembebasan pemutihan pajak meliputi antara lain: Bebas BBNKB II ( Wajib pajak yang melakukan BBNKB Ke 2 baik dari dalam Daerah maupun luar Daerah ), Bebas Denda PKB ( Kecuali tahun berjalan dan mutasi kekuar Provinsi , berlaku dari 4 Oktober s/d 31 Desember 2024 ), Bebas pokok dan Denda ( Tunggakan PKB tahun Ke 4 dan seterusnya kecuali Mutasi keluar Provinsi ), Diskon PKB 20% ( yang melakukan mutasi dari luar Provinsi berlaku dari 4 Oktober sampai dengan 21 Desember 2024 ).
Pembebasan pajak dan bea balik kendaraan bermotor ini tertuang dalam Pergub No.18 Tahun 2024 tanggal 03 Oktober 2024.
Pemprov Banten berharap kepada masyarakat Prov.Banten agar mengambil kesempatan baik ini dan berbondong bondong ke Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.
Dengan membayar pajak kendaraan,masyarakat sudah membantu Pemerintah membangunan Prov.Banten yang lebih baik lagi. ( Bintang )

