Nasional

Menghilang Saat Jalani Detensi Luar, Imigrasi akan Proses Hukum Kasus ZB

Laporan : Bintang

 

Jakarta / wartaindonesiaterkini.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan proses hukum kasus ZB (Lk, 44 th), WN asal Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar yang sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat, ketika Petugas dari Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat (07/07/2023).

ZB menjalani detensi karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin
tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau
OBI Indonesia selaku Perwakilan Hukum PT. Lutai Konstruksi Indonesia,” jelas
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram.

Lebih lanjut Surya menambahkan “Sementara itu, Si ZB ini pemegang ITAS investor
dari perusahaan yang berbeda. Jabatannya Direktur di PT Zhaobang International
Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia,”.

Setelah mendapat laporan, petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 s.d. 14 Juni 2023.

Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan bahwa ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa
hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang
harus diselesaikan. Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB
mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista,” tambah Surya.

Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta
Barat pada Jumat (07/07/2023) namun tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian
pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen Apartemen. Kuasa hukum maupun
penjamin ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami
terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” pungkas Surya.

(Visited 13 times, 1 visits today)