Luas Fasos Fasum di Modernland Sudah Ditemukan Letak dalam HGB yang Dimiliki oleh Pengembang
Laporan : Team
Kota Tangerang // wartaindonesiaterkini.com — Luas tanah Fasos Fasum yang diduga ditransaksikan Wali Kota Tangerang, Banten, Arief R Wismansyah mulai mengerucut, atau ditemukan letak dan berapa luas nya dalam HGB yang telah dimiliki oleh pengembang modrend land.
Walikota dituding oleh LSM LIBRA menjual tanah aset Negara berupa lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Disebut, hasil penjualan aset Negara tersebut bernilai Rp 6 miliar, dan uangnya diduga masuk kantong pribadi sehingga Negara berpotensi rugi sebesar Rp 6 miliar.
Dari pengakuan sumber, yang berhasil direkam secara visual dengan durasi 30 menit, uang hasil penjualan lahan Fasos Fasum senilai Rp 6 miliar itu diduga untuk modal pemenangan Pemilihan Wali Kota Tangerang tahun 2013, yang saat itu Arief R. Wismansyah berpasangan dengan Wakilnya Sachrudin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kabar heboh terendus dari Orang nomor satu di Kota berslogan ‘Akhlakul Karimah’ itu, dituding menjual lahan Fasos Fasum perumahan elit di Kota Tangerang, yaitu Perumahan Modernland.
Nilainya sangat fantastis, uang yang diterima Arief dari hasil penjualan lahan Fasos Fasum perumahan elit Modernland tersebut mencapai Rp 6 miliar. Arief diduga menjual Fasos Fasum melalui perantara berinisial MK dan pembelinya berinisial R dan U saat itu ajudan, namun kini menjabat Kepala Dinas di salah satu SKPD Kota Tangerang.
Penyerahan uang berlangsung di rumah Wali Kota Tangerang Arief, pada waktu menjelang tengah malam saat kondisi rumah Wali Kota sedang ramai karena ada acara pengajian yang diikuti komponen masyarakat sebagai permohonan doa restu dan kemenangan Arief dan Sachrudin.
Namun perihal penjualan aset Negara Fasos Fasum bernilai Rp 6 miliar itu, fakta penting dibaliknya satu per satu mulai terkuak. Rupanya indikasi kerugian Negara diduga tidak berhenti diangka Rp 6 miliar, bahkan diperkirakan bisa mencapai tiga kali lipatnya.
Pasalnya, menurut Ketua LSM PHI (Pembela Hak Indonesia), Akhwil bahwa tanah yang dijual itu berasal dari HGB 127, Peta Bidang Nomor: 00846 dan dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008, adalah seluas 1,8 hektar dengan luas Fasos Fasum 6000 m2.
“Kita menduga nilai transaksi Rp 6 miliar itu cuma dari hasil penjualan tanah Fasos Fasum seluas 2000 meter per segi. Nah, yang menjadi pertanyaan adalah ke mana yang 4000 meter pe seginya lagi. Luas keseluruhan Fasos Fasumnya 6000 meter per segi, sementara yang Rp 6 miliar itu adalah hasil transaksi dari 2000 meter per segi,” ungkap Akhwil, Senin (25/04/2023).
“Harusnya penegak hukum baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian peka dalam persoalan ini. Bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus dugaan jual beli aset Negara Fasos Fasum perumahan elit Modernland ini,” tambah Akhwil yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Hingga berita ini di muat, belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari para petinggi Kota Tangerang termasuk dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wakilnya Sachrudin menyoal penjualan aset Negara Rp 6 miliar Fasos Fasum di perumahan elit Modernland seluas 2000 m2 ini, belum lagi lahan yang 4000 m2 yang lainnya pun masih tidak jelas juga juntrungannya.