Komite Pengawal Pilkada Tangerang Siap Membuka Posko Pengaduan Untuk Masyarakat.
Tangerang | wartaindonesiaterkini.com –Komite Pengawal Pilkada Tangerang melakukan konferensi pers di kafe rumah Enim yang terdiri dari berbagai unsur mahasiswa,aktivis dan advokat untuk mengawal putusan MK no 136/PUU-XXII/2024.
Mereka berharap dengan terbitnya putusan MK ini tidak ada lagi bentuk keterlibatan ASN.TNI dan polri yang melakukan tindakan politik praktis,Hari Rabu 20 November 2024.
Masyarakat tidak lagi perlu takut kepada pihak-pihak yang melakukan intimidasi politik di pilkada serentak 2024.
“Putusan MK no.136 ini telah merubah pasal 188 UU no. 1/2015 dapat menjerat ASN,Camat,Lurah,TNI, dan polri keranah pidana dengan kurungan 6 bulan serta dengan maksimal denda 6.000.000″ucap nya Akbar.
Lanjutnya “Masyarakat tak perlu takut dan ragu menentukan sikap politik nya di pilkada serentak tahun 2024 karena pada hakikatnya ini adalah hajat rakyat”tegasnya Akbar.
Kemudian “Kami akan membuka posko pengaduan yang ada di ruko irigasi Cipondoh Kenanga jika ada laporan dari masyarakat ketika melihat tindak kecurangan dalam pilkada serentak 2024″ucapnya Darwin Silaban.
Lanjutnya”baru kemaren kami membuat posko dan hari ini di sosialisasikan,Bila sudah ada laporan masuk akan kami kawal terus sampai ke Bawaslu dan kami yakini kami akan mendampingi laporan Masyarakat sehingga di dengar dan di tindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai putusan MK no 136/PUU-XXII/2024″tutupnya Darwin Silaban. ( Fiqri )