Kab.Tangerang

Ketua DPD BPPKB BANTEN Provinsi Banten, Resmi Membentuk SATGAS PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)

Banten|WIT – Dewan Pimpinan Daerah BPPKB Banten Provinsi Banten secara resmi membentuk SATGAS PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai bentuk komitmen organisasi dalam merespons berbagai persoalan krusial yang masih menimpa para pekerja migran Indonesia, khususnya maraknya praktik percaloan dan keberadaan sponsor-sponsor tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan masyarakat kecil.

Pembentukan SATGAS PPMI ini menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan, edukasi, serta pendampingan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, perdagangan orang, penipuan berkedok pemberangkatan tenaga kerja, hingga eksploitasi terhadap calon pekerja migran Indonesia.

Ketua DPD BPPKB Banten Provinsi Banten, TB. Abdul Fatah, S.H. menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak ditemukan oknum calo maupun sponsor yang merekrut masyarakat tanpa prosedur resmi, bahkan menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar tanpa memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap calon pekerja migran.

“Fenomena ini sudah sangat memprihatinkan. Banyak masyarakat tergiur janji manis oknum sponsor yang tidak bertanggung jawab. Setelah diberangkatkan, banyak yang justru terlantar, mengalami kekerasan, dokumen ditahan, bahkan tidak sedikit yang dipulangkan tanpa kejelasan hak-haknya. Ada juga yang berangkat melalui jalur nonprosedural sehingga sangat rentan menjadi korban perdagangan orang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik percaloan tenaga kerja yang dinilai semakin meresahkan karena memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat. Banyak calon pekerja migran dipaksa membayar biaya tinggi, berutang, bahkan menyerahkan dokumen penting kepada pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan terus terjadi karena menyangkut keselamatan dan masa depan masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri demi membantu perekonomian keluarga.

Melalui SATGAS PPMI, DPD BPPKB Banten Provinsi Banten akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi pekerja migran, advokasi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi pekerja migran, serta memberikan pendampingan hukum bagi para korban yang mengalami dugaan penipuan, eksploitasi, maupun pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

Selain itu, SATGAS PPMI juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait sebagai bentuk sinergitas dalam memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal serta memberikan masukan-masukan konstruktif demi terciptanya sistem perlindungan pekerja migran Indonesia yang lebih baik dan lebih berpihak kepada rakyat.

SATGAS PPMI juga akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, intimidasi, maupun dugaan pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap sponsor maupun calo yang tidak memiliki legalitas jelas. Pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur resmi agar hak dan keselamatan pekerja migran dapat terlindungi,” lanjutnya.

DPD BPPKB Banten Provinsi Banten menegaskan bahwa keberadaan SATGAS PPMI bukan untuk menghambat masyarakat bekerja ke luar negeri, melainkan memastikan seluruh proses berjalan aman, legal, dan manusiawi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan terbentuknya SATGAS PPMI ini, DPD BPPKB Banten Provinsi Banten berharap dapat menjadi bagian dari solusi dalam meminimalisir praktik percaloan, memberantas sponsor ilegal, serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa negara.( Edy Suhandi )