Kab.Tangerang

Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Diduga Jual Seragam Sekolah : Disdik Dipertanyakan

Kab.Bandung|wartaindonesiaterkini.com- Ramai perguncingan tentang Penjualan seragam sekolah di beberapa SMP Negeri wilayah Kabupaten Bandung Jawa Barat masih saja menghangat dan berlangsung ,hal ini disebabkan tidak ada tindakan nyata yang tegas yang di lakukan pemerintah Kabupaten Bandung maupun Dinas Pendidikan yang mengarah dugaan adanya pembiaran, sebagaimana informasi dan data yang di terima tim media saat ini adanya penjualan baju seragam di SMP Negeri 1 Katapang tanpa ada larangan maupun tindakan dari pihak Dinas Pendidikan maupun instansi terkait ,,Kamis (9/10/2025)

“Jadi lebih baik Kadisdik Kabupaten Bandung menarik ucapan dan surat Edaran yang beberapa waktu lalu menyampaikan larangan penjualan seragam oleh pihak sekolah dalam bentuk apapun yang katanya untuk menghindari terjadinya praktek komersialisasi di lingkungan sekolah.”

Sebagaimana diketahui dari keterangan salah satu petugas koprasi SMP Negeri 1 Katapang Kabupaten Bandung menjual seragam dengan jenis dan harga
1.seragam olahraga satu set
2. Seragam Batik atasan
3. Muslim atasan
4. Almater
5. Atribut
Dengan total harga sepaket Rp.990.000,
Dan penjualan seragam tersebut dilakukan dengan label “Koperasi’. Yang menjadi pertanyaan publik adalah, apakah sekolah boleh sebagai tempat jualan alias berbisnis, Sekalipun mengatasnamakan Koperasi dan apakah koperasi tersebut sesuai keberadaannya sudah dapat semua izin sebagaimana undang-undang perkoperasian dan peraturan lainnya.apalagi dari informasi yang di dapat anggota koprasi dan pengurus adalah guru dan kepala Sekolah sudah pasti ada komplik kepentingan,.Menurut kami Koperasi sekolah hanya dijadikan modus, Kepala sekolah, guru yang notabene adalah anggota Koperasi. Para tenaga pendidikan sudah sejahtera tanpa harus mengurusi Koperasi,” Menurut kami perbuatan ini sangat keterlaluan dan serakah.

sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf
a,Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau pakaian seragam.Pasal 198 huruf a, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga dilarang menjual seragam atau bahan seragam,dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Menguatkan bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid. Menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam, dengan memprioritaskan siswa kurang mampu. Surat Edaran Disdik Provinsi Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE tertanggal 25 Juli 2025 yang di dukung oleh pemerintah Kabupaten Bandung dan ditegaskan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung mendukung pelarangan penjualan seragam dan buku di sekolah negeri, Larangan ini bertujuan untuk mencegah komersialisasi yang dapat membani orang tua wali murid

Peraturannya sangat jelas untuk itu sudah tidak ada alasan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk menindak tegas sekolah maupun oknum kepsek dan guru yang tidak patuh atas mekanisme penjualan seragam sekolah saat ini, harapannya setalah adanya perguncingan maupun pemberitaan ini ada tindakan nyata yang di lakukan pemerintah kabupaten bandung maupun dinas pendidikan, bukan hanya sekadar penyampaian dan lalu hilang yang mengarah pencitraan semata,,sebab hal-hal yang di anggap kecil kalau dibiarkan terus menerus terjadi dapat berakibat menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah dan menyebabkan birokrasi pendidikan tidak berjalan dengan baik.( Landong Gultom )