Jakarta

Kasus Tanah Diduga Mandek dan Berujung SP3, Samsi Gugat Kapolri hingga Presiden ke PN Jakarta Selatan

Jakarta Selatan|WIT–Seorang warga bernama Samsi resmi menggugat Kapolri hingga Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 1351/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.

Gugatan ini diajukan lantaran Samsi menilai aparat penegak hukum lalai dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik yang berkaitan dengan sengketa sertipikat tanah.

Kuasa hukum Samsi, Dedi Sembowo dari Kantor Hukum THAMRIN LAW FIRM Jakarta, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari gugatan pembatalan sertipikat di PTUN Bandar Lampung. Dalam proses tersebut, Samsi melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atas Warkah Sertipikat ke Polresta Bandar Lampung, serta dugaan Pemalsuan Akta Otentik dan Pemberian Keterangan Palsu dalam Akta Otentik ke Polres Pesisir Barat.

Laporan tersebut masing-masing tercatat dengan:

LP Nomor: LP/B/1139/VIII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 4 Agustus 2023, dan
LP Nomor: LP/B/17/V/2024/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Mei 2024.

Menurut Dedi, dalam penanganan laporan di Polresta Bandar Lampung, penyidik telah melakukan penyitaan warkah dan mengajukan uji forensik ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan. Hasilnya menyatakan bahwa tanda tangan pada sejumlah dokumen tanah NON IDENTIK atau BERBEDA, bahkan ditemukan tanda tangan karangan.

Dokumen yang diuji meliputi:

Surat Keterangan Tanah tanggal 17 September 1992 atas nama Suroto (alm) seluas 27 hektar;
Surat Jual Beli Tanah tanggal 9 Maret 1994 antara Suroto (alm) dan Arbi (alm) seluas 27 hektar;
Surat Jual Beli Tanah tanggal 3 Mei 2006 antara Arbi (alm) dan Abu Bakar Sutanto seluas 27 hektar;
Surat Keterangan Tanah tanggal 17 September 1992 atas nama Suprapto (alm) seluas 31 hektar;
Surat Jual Beli Tanah tanggal 9 Maret 1994 antara Suprapto (alm) dan Johan Azuddin (alm) seluas 31 hektar;
Surat Jual Beli Tanah tanggal 3 Mei 2006 antara Johan Azuddin (alm) dan Abu Bakar Sutanto seluas 31 hektar.

Hasil laboratorium menyimpulkan bahwa tanda tangan Suroto (alm), Zailan Amin (alm), Johan Azuddin (alm), dan Arbi (alm) adalah tidak identik, sementara tanda tangan Sabar Yadi (alm) dinyatakan sebagai tanda tangan karangan.

Tak hanya itu, Samsi juga mempersoalkan Akta Hibah yang digunakan untuk balik nama sertipikat, karena dibuat oleh PPATS yang pada saat pembuatan akta sudah tidak menjabat. Namun, meski fakta tersebut dinilai terang dan nyata, Polres Pesisir Barat justru menerbitkan SP3 Lidik dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Sementara itu, terhadap laporan pemalsuan surat di Polresta Bandar Lampung, meskipun telah ada hasil uji forensik yang menyatakan tanda tangan non identik dan karangan, penyidik tetap menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa laporan di Polresta Bandar Lampung sempat menggantung lebih dari satu tahun, sejak Samsi menerima SP2HP A.3.1 tertanggal 9 Januari 2024, hingga akhirnya diterbitkan SP3 pada 30 Juni 2025. Hal serupa juga terjadi pada laporan di Polres Pesisir Barat yang dihentikan melalui SP3 Lidik tanggal 18 Februari 2025.

Atas mandeknya penanganan perkara tersebut, Samsi telah mengajukan permohonan asistensi dan pengaduan masyarakat ke Biro Wasidik agar dilakukan gelar perkara. Namun, menurut Samsi, proses tersebut tidak pernah dilaksanakan karena adanya permintaan sejumlah uang yang tidak dapat dipenuhi olehnya.

“Karena itulah kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata,” tegas Dedi.

Dalam perkara ini, sidang mediasi pada Jumat, 23 Januari 2026, dinyatakan gagal. Majelis Hakim kemudian melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Samsi berharap gugatan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius. Ia meminta Kapolri dan Presiden tidak menutup mata terhadap perkara yang menurutnya berkaitan erat dengan praktik mafia tanah.

“Saya berharap perkara ini dibuka kembali dan pelakunya ditindak tegas. Apa yang saya laporkan ini terkait mafia tanah yang sangat membahayakan dan merugikan banyak orang, termasuk saya,” ujar Samsi.

( Tim )