Kado Natal Penuh Suka Cita: Melalui Restorative Justice, Kasus Pengeroyokan di Polsek Pasar Kemis Berakhir Damai.
Tangerang, 30 Desember 2025|WIT — Menjelang pergantian tahun dan di tengah suasana khidmat perayaan Natal, sebuah akhir yang menyejukkan terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) yang melibatkan Saudara SL sebagai tersangka dan Saudara EH selaku korban. Kedua belah pihak secara resmi sepakat menempuh jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Kesepakatan ini menjadi momentum bagi Tersangka SL yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Polsek Pasar Kemis dan dititipkan di Rutan Polres Kota Tangerang (Tigaraksa), untuk dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
Ketulusan Hati dan Tanggung Jawab Menjadi Kunci.
Perdamaian ini tercapai setelah serangkaian mediasi dan komunikasi yang intens antara keluarga tersangka dan keluarga korban. Saudara SL beserta keluarga telah menyadari dan mengakui kesalahan secara tulus dan sungguh-sungguh dari lubuk hati terdalam. Pihak tersangka juga menyatakan permohonan maaf serta berkomitmen penuh untuk menyanggupi seluruh biaya kerugian, mulai dari biaya pengobatan, pemulihan, hingga kompensasi material dan immaterial yang dialami korban.

Melihat kesungguhan tersebut, pihak korban (EH) bersama tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum MARINUS WARUWU, SH & PARTNERS LAW FIRM memutuskan untuk membuka pintu maaf dan menerima perdamaian ini dengan tangan terbuka.
“Kami mengedepankan sisi kemanusiaan.
Bertepatan dengan momen Natal dan menyongsong Tahun Baru, kami ingin semangat kedamaian ini nyata. Pihak keluarga korban telah memaafkan, dan kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Marinus Waruwu, S.H..
Apresiasi Tinggi untuk Kepemimpinan Bijaksana Kapolsek Pasar Kemis
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini tidak lepas dari peran aktif dan profesionalisme jajaran Kepolisian Sektor Pasar Kemis. Baik pihak korban maupun pihak pelaku memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Pasar Kemis, AKP. Syamsul Bahri, S.TK.,S.I.K.,M.H..
Pihak Kuasa Hukum menilai Kapolsek beserta jajarannya telah bertindak sangat bijak dan responsif dalam mengakomodasi hasil kesepakatan damai kedua belah pihak. Penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani tanpa mengabaikan prosedur hukum ini dinilai sebagai wujud nyata dari Polri Presisi.
“Kepemimpinan AKP Syamsul Bahri menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam dalam penindakan, tetapi juga mampu menjadi jembatan perdamaian yang adil melalui Restorative Justice. Kami sangat menghargai kebijakan beliau yang memberikan ruang bagi penyelesaian kekeluargaan ini,” tambah tim kuasa hukum.
Status Perkara Lainnya.
Terkait dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan (Pasal 368 KUHP) sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/III/2025/SPKT/POLSEK PASAR KEMIS/RESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, saat ini prosesnya masih menunggu jadwal gelar perkara untuk penetapan status selanjutnya. Namun, dengan semangat perdamaian yang telah terjalin hari ini, seluruh permasalahan hukum antara kedua belah pihak dapat terselesaikan dengan tuntas dan harmonis.
Dengan selesainya proses administrasi perdamaian, Saudara SL kini dapat menghirup udara bebas dan merayakan momen akhir tahun bersama keluarga dengan penuh rasa syukur dan suka cita.
Tentang MARINUS WARUWU, SH & PARTNERS LAW FIRM: Kantor hukum yang berdedikasi dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan, berkomitmen penuh pada pembelaan hak-hak klien dengan tetap menjunjung tinggi etika dan nilai kemanusiaan.
Red

