Hak Imunitas Jaksa Dianggap Hambat Penegakkan Hukum, Harus Diuji ke MK
Serang|wartaindonesiaterkini.com–Hak imunitas jaksa dianggap dapat menghambat penegakkan hukum di Indonesia, karenanya harus ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang mengharuskan izin Jaksa Agung sebelum penindakan terhadap jaksa bisa memperlambat penegakan hukum.
Hal itu menjadi pembahasan panas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan IJPL, Kamis, 13 Februari 2025.
“Bisa menghambat penyidikan dan persamaan di hadapan hukum. Kalau ada jaksa yang diduga melanggar hukum, kenapa harus ada izin terlebih dahulu?” ucap Prof Dr Jamin Ginting, pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH).
Dalam Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan, jaksa yang hendak dikenai tindakan hukum seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan harus mendapat izin dari Jaksa Agung.
Ia mencontohkan jika seorang jaksa tersandung kasus pidana, penyidik harus menunggu izin dari atasannya sebelum bertindak. Menurut Prof. Jamin, aturan ini berpotensi menghambat kerja aparat penegak hukum lainnya, terutama kepolisian.
Menanggapi persoalan ini, Prof. Jamin menilai bahwa perlu dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali aturan tersebut.
“Kalau harus menunggu izin, bukankah itu bisa memperlambat penyelidikan? Apalagi kalau kasusnya sensitif. Kalau memang aturan ini dianggap tidak lagi relevan, harus ada upaya hukum. Judicial review bisa menjadi langkah untuk menyesuaikan aturan ini dengan prinsip keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Basuki, anggota Mahupiki Banten, menegaskan bahwa aturan ini harus dikritisi lebih lanjut agar tidak menjadi celah bagi oknum jaksa yang ingin menghindari proses hukum.
Mahupiki pun berencana membawa hasil diskusi ini ke seminar yang lebih besar untuk mengkaji kemungkinan perubahan aturan demi penegakan hukum yang lebih efektif.
Sebagai langkah tindak lanjut, Mahupiki berencana mengadakan seminar lanjutan untuk mengkaji aturan ini lebih dalam.
Mereka ingin mencari solusi terbaik agar hak imunitas tidak disalahgunakan, tetapi tetap melindungi profesi jaksa dari tekanan yang tidak adil.
“Kita harus hormati aturan hukum, tapi kita juga tidak bisa membiarkan celah yang bisa merugikan keadilan,” katanya.( Tim )