Giat Jumat Curhat Polres Mamberamo Tengah
Laporan: Anton
Mamberamo Tengah, WIT – Personil Binmas Polres Mamberamo Tengah Kembali Gencarkan Kegiatan Jumat Curhat Di Tokoh Masyarakat Desa Anduam Bapak Adam Polona Di Distrik Kobakma Kab.Mamberamo Tengah. Jumat (05/05/2023)
Dalam giat Jumat Curhat Personil Sat Binmas Polres Mamberamo menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan Jumat curhat ini adalah untuk mendengarkan keluhan-keluhan dan masukan dari Bapak Adam Polona terkait Keamanan, Pemerintahan maupun permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat sehingga kedepan nantinya dapat di Carikan solusi yang terbaik.
# Adapun masukan dan Keluhan dari bapak Adam Polona antara lain :
a) Saya sebagai Tokoh Masyarakat Desa Anduam Kabupaten Mamberamo Tengah selalu menghimbau Dan mengajak warga Kobakma untuk menjaga keamanan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
b) Terkait permasalahan yang ada di kota kobakma masih banyak saya lihat pada saat malam hari masyarakat yang mabuk di pasar sehingga warga merasa resah dan terancam.
c) Terkait permasalahan yang ada di pemerintahan kobakma saya sudah sampaikan ke kepala desa agar anggaran dana desa di gunakan sebagai mestinya bukan untuk kepentingan pribadi.
# Adapun Tanggapan dan Tindak Lanjut dari Personil Sat Binmas Polres Mamberamo Tengah sebagai berikut :
a) Mengucapkan terimakasih atas masukan dari Bpak Adam Polona selaku Tokoh masyarakat Desa Anduam Kabupaten Mamberamo Tengah sudah membantu kami pihak kepolisian dalam merangkul para tokoh dan warga yang ada untuk bersama-sama menjaga keamanan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
b) Untuk masalah mabuk kami dari pihak keamanan akan melakukan Razia kendaran yg masuk dari wamena ke kota kobakma, kami jg meminta kerjasama para tokoh apabila mengetahui tempat penjualan minuman keras di kota kobakma segera laporkan ke pihak keamanan.
c) Terkait Masalah dana desa kami pihak keamanaan berterimah kasih atas kerjasama tokoh karena sudah selalu mengingatkan kepala desa terkait peruntukan dana desa tersebut, dan kami sangat mendukung terkait dana desa tidak boleh digunakan peribadi maupun untuk potongan denda adat.