Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair SDN Tahun 2024 Disdik Kabupaten Bandung : APH Harus Tindak
Kab.Bandung| wartaindonesiaterkini.com- Kebijakan tentang pengadaan barang/jasa melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (E-katalog) merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menunjang proses pengadaan, pada era sekarang agar selaras dengan perkembangan jaman.Selasa (18/3/2025).
Sistem E-katalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance.
Namun, sangat disesalkan sebagus apapun program yang dibuat oleh pemerintah selalu ada saja oknum-oknum tertentu Mecari celah untuk melakukan dugaan tindak Pidana korupsi, Pengadaan Meubelair SDN Disdik Kabupaten Bandung yang mengunakan E katalog misalnya,kenyataannya tidaklah seindah apa yang di programkan oleh pemerintah, Bahkan disinyalir setiap program selalu diduga dijadikan ajang bacakan , setiap proyek direkayasa menjadi sebuah program yang menguntungkan oknum-oknum tertentu.
Nuansa KKN proyek pengadaan Meubelair SDN Disdik Kabupaten bandung Tahun 2024 yang menelan anggaran 2 milyar lebih Diduga terjadi penyelewengan,penayangan Pengadaan Metode pemilihan melalui E Purchasing E-katalog yang seharusnya transparan tetapi diduga di tutup-tutupi maupun di hilangkan,misalnya penayangan Jenis produk Meubelair dan Penyedia jasa yang tidak di munculkan di Amel E-katalog.
Sebelumnya tim media melayangkan surat konfirmasi terkait permasalahan,Kasi Sarana Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Setiawan menjawab dengan surat balasan yang di titip kapada Security,yang mana jawaban tersebut tidak kongkrit dan jelas pada Rabu (12/3/2025).
Jawaban Kasi Sarana Bidang Sekolah Dasar Setiawan,semua sudah sesuai aturan ,untuk jenis Meubelair dan sekolah penerima itu Rahasia,jawabnya melalui surat.
Sebagai pejabat ASN yang di gaji dari uang rakyat, bahkan anggaran pengadaan yang di kelola tersebut juga berasal dari pajak masyarakat, Sikap dan perilaku Bidang Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Bandung dalam pelayanan publik kurang baik,,yang menurut kami dengan sengaja menutupi semua informasi disebabkan adanya dugaan penyelewengan maupun Rekayasa di Pengadaan Meubelair tersebut mengangkangi Undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pemerintah Nomor 61 tahun’ 2010, sebab Pengadaan barang Perabotan atau Meubelair sekolah bukanlah suatu rahasia Negara yang harus di tutupi.
(Landong G)