Nasional

Diduga Melanggar Mekanisme Perwako, Pemilihan RT,RW Di Kelurahan Pasar 2 dan Sidogede Prabumulih Utara Menjadi Sorotan Warga Bahkan Media

‎PRABUMULI|WIT–Polemik penunjukan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Diduga oleh Lurah Pasar 2 dan Sidogede menjadi sorotan media. Pasalnya, sejumlah tokoh masyarakat dan warga secara terbuka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses penunjukan yang dinilai tertutup, tidak demokratis.

‎Warga menilai, penunjukan RT dan RW tersebut dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa musyawarah, bahkan tanpa mekanisne yang jelas sebagaimana aturan yang berlaku dalam Perwako nomor 32 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas peraturan walikota Prabumulih nomor 7 tahun 2014 tentang pembentukan RT,RW.


‎Padahal, selama ini pemilihan RT lazimnya dilakukan secara partisipatif melalui pemungutan suara atau kesepakatan bersama.

‎“Kami tidak pernah diajak bicara. Tidak ada pemilihan, dan langsung pengumuman. Tahu-tahu RT dan RW sudah ditetapkan,” ungkap salah seorang warga.

‎Lebih jauh, muncul informasi mengejutkan di kelurahan Pasar 2 Prabumulih Utara dan Sidogede bahwa Lurah secara sepihak menunjuk dan menetapkan ketua RT dan RW tanpa adanya mekanisme yang jelas .

‎Bahkan diketahui adanya calon RW yang sekarang sudah terpilih lagi dan ditunjuk langsung oleh ibu  lurah Eka Apriani .S,Pd pasar 2 Prabumulih utara ,pernah bermasalah dengan lurah sebelumnya hingga di berhentikan sebelum habis masa jabatannya sebagai ketua RW di kelurahan Pasar 2 Prabumulih Utara.


‎RW yang terpilih saat ini diketahui sebelumnya pernah juga menjabat sebagai ketua RW di kelurahan Pasar 2 Prabumulih Utara akan tetapi tidak sampai akhir masa jabatannya sudah berhenti atau diberhentikan oleh lurah sebelumnya.


‎Sedangkan di kelurahan Sidogede RW 05 dan RT 03 dan RT 02 juga jelas tidak sesuai mekanisme perwako karena diketahui tidak adanya transparansi musyawarah dalam pemilihan tersebut.


‎Tim Sembilan hanyalah formalitas saja tidak adanya peran musyawarah yang diambil didalamnya .

‎Juga diketahui tidak adanya undangan dari kelurahan kepada para calon RT dan RW untuk menghadiri musyawarah pemilihan dari masing-masing calon ketua RT dan RW pada saat musyawarah pemilihan sampai keluarnya pengumuman hasil musyawarah keputusan RT dan RW yang ditetapkan.


‎Peristiwa ini memicu dugaan bahwa proses penunjukan ketua RT dan RW tidak sesuai harapan warga. Warga menilai sikap Lurah pasar 2 dan Sidogede Prabumulih Utara tersebut tidak hanya mencederai hak warga, tetapi juga menimbulkan kesan adanya upaya membungkam aspirasi masyarakat.


‎Sebelumnya, lurah setempat sempat menyampaikan kepada warga bahwa penunjukan Ketua RT dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim 9 yang dibentuk di tingkat kelurahan. Namun, warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait hasil akhir dari musyawarah pembentukan Tim 9, kriteria penilaian, maupun dasar hukum yang digunakan.

‎Namun, pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Warga mempertanyakan, apa kriteria penilaiannya, serta dasar hukum yang digunakan dalam menentukan Ketua RT dan RW apakah sudah sesuai dengan mekanisme Perwako nomor 32 tahun 2025 .

‎“Kalau memang ada Tim sembilan, kenapa tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah penetapan calon ? Kami tidak tahu apa-apa, tahu-tahu hasilnya sudah final,” kata warga lainnya.

‎Kondisi tersebut menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Warga mendesak agar pemerintah kelurahan dan pihak kecamatan segera membuka ruang klarifikasi secara terbuka serta melakukan evaluasi menyeluruh agar polemik tidak berkembang dan kepercayaan publik terhadap pemerintah di tingkat lingkungan tetap terjaga.

‎“Ketiadaan informasi tersebut memperkuat dugaan warga bahwa mekanisme penunjukan RT dilakukan secara tertutup, sepihak dan minim transparansi,” harap warga.

‎Warga pun mendesak agar pemerintah kelurahan membuka seluruh proses penunjukan RT dan RW secara terang-benderang, termasuk dasar hukum pembentukan Tim 9 dan peran Ketua RW dalam proses tersebut.

‎Beberapa calon RT dan RW di kelurahan setempat sempat diwawancarai media ,mengaku siap untuk kalah asalkan mekanisme yang diterapkan sesuai dengan undang-undang mekanisme perwako yang sudah ditetapkan.

‎“Kami juga meminta kepada DPRD Prabumulih yang terhormat sebagai wakil kami untuk memanggil Lurah dan camat serta perangkat terkait yang tidak sesuai mekanisme Perwako untuk turun tangan melakukan investigasi, guna memastikan proses penunjukan Ketua RT tidak melanggar prinsip demokrasi, tidak sarat kepentingan, serta benar-benar berpihak pada aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

‎Untuk menyikapi polemik tersebut, kami dari segenap wartawan dari berbagai media siap untuk kawal kasus ini hingga harapan dan aspirasi masyarakat khususnya kota Prabumulih sesuai dengan mekanisme yang ada . ( Icha  )