DAERAH

Diduga Curi Daya Listrik di Proyek, LPKN TIPIKOR Somasi Dinas PUPR Kota Tangerang

TANGERANG |wartaindonesiaterkini.com- Dugaan pencurian arus Listrik yang dilakukan oleh kontraktor pada pengerjaan proyek Kontruksi jalan Peningkatan Jalan Prima di daerah Kec. Priuk Kota Tangerang terungkap ke publik. Menguap nya dugaan tindak pidana pencurian daya listrik tersebut, saat Lembaga LKPN Tipikor mendapati para pekerja mengambil arus pada salah satu bangunan yang disinyalir tanpa meteran listrik. Benar saja setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek dan berhasil mendokumentasikan aksi pencurian itu.

“LPKN Tipikor DPC Tangerang Raya telah bersurat Somasi tentang proyek peningkatan jalan Prima di lokasi Kel.Periuk Kec.Periuk kota Tangerang, Kegiatan Rekontruksi Jalan yang di kerjakan oleh CV RATU BILQIS dimana pdoyek tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2024,”jelas Ricky Boynar Siahaan Ketua DPD LPKN Tipikor Tangerang Raya kepada wartawan (24/09/2024)

Ricky Boynar, atau yang akrab disapa Boy mengatakan, ada beberapa point penting yang perlu diklarifikasi oleh pihak Dinas PUPR antara lain sebagai berikut.

1).Bahwa hasil dari tim Inspeksi LPKN Tipikor turun langsung melihat progres pengerjaan peningkatan jalan prima yang berlokasi tepatnya jalan raya Prima di daerah danau Tomang Situ Bulakan kel.Periuk Kec.Periuk Kota Tangerang sepanjan 90 meter. dibagi dua tempat lokasi yang berdekatan yang masih satu kesatuan dari pagu anggaran sebasar Rp.962.832.000,00.

2).Bahwa hasil dari tim Inspeksi LPKN Tipikor turun langsung melihat progres pengerjaan peningkatan jalan prima, melihat dan terlapir foto. Dimana pemenang pekerjaan peningkatan jalan tersebut adalah CV.RATU BILQIS kami duga kuat mencuri listri PT.PLN (perusahaan listrik negara) untuk mengerjakan jalan tersebut dengan menyambungkan kabel sepanjan 15 M untuk menghidupkan mesin bor bobok beton tembok / palu jack dengan konsumsi daya litrik sekitar -+ 2000 W.

3).Bahwa dimana alat yang digunakan dengan Watt yang tinggi, kami duga meteran listrik (kWh Meter) di lokasi tidak akan mampu menghidupkan mesin palu jack tersebut, dikarenakan dalam hasil temuan di lapangan listrik yang dipakai dilokasi tersebut diduga langsung dari kabel tunggal yang berada di selah selah tiang bambu atau kusen yang mirip dengan kabel tunggal milik PT.PLN.

4).Bahwa hasil temuan dilapangan menemui pihak yang kami duga seorang pekerja dari CV.RATU BILQIS yang di dampingi pihak dari dinas PUPR kota tangerang menanyakan, apakah perusahaan kontraktor CV.RATU BILQIS tidak memiliki Genset ( generator set) penghasil daya listrik utuk menghidupkan Palu Jack, dengan simplenya orang yang kami duga Itu adalah karyawan CV.RATU BILQIS menjawab ( hanya pekerjaan sedikit itu ngapain pakai genset capek bawa ke sini dan genset kami masih dipakai di daerah pintu 10 tangerang dan kita udah minta dari yang punya dan sepakat bayar Rp.50.000.

5).Bahwa dalam hal pekerjaan kontruksi, dimana pemenang haruslah cakap atau layak dari segi peralatan seperti Genset (generator set) di lokasi proyek, sebab sebelum melakukan penawaran lelang, para pengikut lelang wajib melihat lokasi dimana titik pekerjaan dan apa yang diperlu dilokasi yang akan digunakan bukan hanya kelngkapan adminitrasi saja yang dipentingkan dalam kontruksi.

6).Bahwa kami tim menyimpulkan dugaan terhadap CV.RATU BILQIS sudah melanggar pasal 51 ayat 3 UU ketenaga listrikan nomor 30 tahun 2009 ( setiap orang yang mengunakan listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)

7).Bahwa tim Inspeksi LPKN Tipikor menduga CV.RATU BILQIS tidak layak dalam mengerjakan proyek tersebut, dan kami meminta kepada Kepala Dinas PEKERJAAN UMUM dan PENATAAN RUANG kota Tangerang untuk memutus kontrak dan memberhentikan kontraktor tersebut dan mengantinya kepada kontraktor yang lebih proesional yang cakap dan layak.

“Kita meminta jawaban atas surat yang kita kirimkan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Tangerang, dan berharap pihak Dinas bisa mengabulkan serta segera menjawab somasi kami ini selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak surat ini diterima. Kami minta kepada teman teman media untuk ikut mengawal proses nya,” ujar Ricky Boynar Siahaan, SH, yang juga seorang praktisi hukum ini.

Sementara itu hingga berita ini dimuat, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang serta kontraktor sendiri belum bisa ditemui oleh awak media untuk meminta keterangan terkait peristiwa dugaan pencurian data arus listrik itu. Beredar isu, kalau ternyata proyek tersebut adalah titipan dari sosok orang yang paling disegani di wilayah Tangerang. Pasalnya, saat dilokasi salah satu pekerja (mandor proyek) menantangi team investigasi sembari menyebut nama seseorang. (Team)

(Visited 16 times, 1 visits today)