Camat Pasarkemis Laksanakan Monitoring Tempat Hiburan Memastikan Surat Edaran Bupati di Patuhi
Tangerang |wartaindonesiaterkini.com– Camat Pasarkemis H.Nurhanudin bersama SatpolPP Pasarkemis terus melakukan monitoring serta memastikan surat edaran Bupati Tangerang No 2 tahun 2025 di jalankan demi kenyamanan dan ketertiban bulan Ramadhan,Camat dan SatpolPP Pasarkemis melakukan Monitoring tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang disinyalir melanggar Asusila yang ada di wilayah Pasarkemis, Rabu ( 05/3/2025 ) .
” Kami semalam Rabu tanggal 5 Maret 2025,kami melakukan kegiatan Monitoring terhadap sosialisasi surat edaran Bupati No.2 tahun 2025 kepada semua tempat-tempat hiburan,kafe dan tempat yang disinyalir tempat Asusila”,Ucap Nurhanudin Camat Pasarkemis.
“Kami Monitoring untuk memastikan tempat-tempat hiburan dan kafe mematuhi surat edaran Bupati No 2 tahun 2025 tersebut”,tegasnya.
Jamaludin selaku Danton SatpolPP Pasarkemis mengutarakan kepada awak media agar para pelaku usaha mentaati aturan dan memastikan surat edaran Bupati No 2 tahun 2025 dilaksanakan dan di jalankan.
“Semalam kita sudah melaksanakan Monitoring ke tempat-tempat usaha hiburan di daerah Kalimati, Bumi Indah dan Wisma Mas kutajaya seperti Kafe dan beberapa dan tempat-tempat yang di sinyalir tempat hiburan terselubung agar mentaati surat edaran Bupati tersebut dan mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban”,terang Jamaludin.
Ditambahkan Camat Pasarkemis menghimbau kepada pelaku usaha agar mentaati surat edaran Bupati No 2 tahun 2025, agar umat Muslim yang menjalankan ibadah di bulan Ramdhan ini bisa menjalankannya dengan baik.
“Kami terus melaksnakan Monitoring dan pengawasan dan harapan kami kepada masyarakat Kecamatan Pasarkemis agar mematuhi aturan surat edaran Bupati tersebut,kedepan kita tidak jemu-jemu melakukan Monitoring secara berkala dan kami sudah menjadwalkan kepada Anggota dewan yang mau ikut serta “,tutup Camat Pasarkemis.
(Alex Salembun )