KRIMINAL

Berkas Lengkap, Polres Jayawijaya Limpahkan Tersangka Penjual Miras ke Kejaksaan

Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya limpahkan tersangka dan barang bukti kasus penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (24/01) siang.

Tersangka berinisial CHK (23) dan TK (32) dilimpahkan dengan barang bukti sebanyak 3 kompor, 1 buah dandang dan 3 buah galon yang berisikan minuman keras lokal jenis CT.

Kedua tersangka sebelumnya diamankan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 lalu di Jalan Pattimura Wamena saat personel Polres Jayawijaya sedang melaksanakan patroli dan razia Miras.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasi Humas Ipda M. Suryanto menyatakan bahwa kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau kedua pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

“Sesuai dengan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21 dari Kejaksaan maka hari ini penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya telah melimpahkan tersangka penjual minuman keras. Hal ini merupakan komitmen Polres Jayawijaya dalam memberantas peredaran Miras di Kabupaten Jayawijaya dimana seperti yang kita ketahui bersama bahwa Miras selalu menjadi sumber terjadinya gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.(rd)

(Visited 5 times, 1 visits today)