Megapolitan

Alergi Dengan Wartawan : Rapat Internal Tata Kelola OPD Kab.Tangerang , Wartawan Tidak Diperkenankan Meliput

Laporan : Bintang T

Kabupaten Tangerang // WIT– Gelar rapat Internal Tata Kelola Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Kabupaten Tangerang yang dilakukan di Hotel Lemo, jln. Legok raya nomor 88, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terkesan media tidak diperkenankan untuk meliput.

Para awak media, yang datang sejak pagi ke area tersebut diperintahkan untuk segera turun oleh panitia melalui via management Hotel Lemo.

Indra, salah satu seorang manajemen Hotel Lemo, mengatakan, bahwa pihaknya diminta oleh panitia pelaksana rapat internal Tata Kelola OPD Kabupaten Tangerang, agar wartawan tidak berada diarea rapat tersebut.

” mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan tunggunya dibawah saja dan karena area ini adalah buat para tamu undangan saja,” ucap Indra, kepada para awak media. Senin (27/02).

Lanjutnya, hal ini adalah permintaan dari panitia acara tersebut, jadi pihaknya hanya mengikuti permintaan mereka, agar para wartawan tidak lagi berada dekat area rapat.

Sementara Hamonangan Simanjuntak SH selaku Ketum Forjumis, menjelaskan bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

” bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,” Papar Juntak panggilan akrabnya.

Masih kata Juntak, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

(Visited 36 times, 1 visits today)