Dituduh Selingkuh Seorang Pemuda Nekat Membunuh Istrinya
Lap – Anton: Warta Indonesia Terkini
Mappi – Seorang Pria berinisal HB 27 Tahun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak berwajib lantaran nekat membunuh istrinya sendiri PA 22 Tahun karena emosi saat dituduh berselingku. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si saat menggelar Press Release bertempat diruang Sat Reskrim Polres Mappi, Rabu (25/10).
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si yang didampingi Kasat Reskrim Ipda Bisma Wira Putra, S.Tr.k mengungkapkan kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka HB terhadap istrinya PA terjadi di Distrik Haju tepatnya Kampung Kaibusene pada hari Selasa tangga 25 Juli 2023, dimana dari hasil penyidikan diketahui bahwa sebelum terjadinya pembunuhan pelaku dan korban sempat cekcok lantaran korban menuduh tersangka berselingku.
“Tersangka yang pagi itu sedang mengisi bensin keketinting hendak mengantar korban dan anaknya yang sedang sakit ke Puskesmas Eci Distrik Assue untuk berobat, tiba-tiba tersangka dihampiri oleh korban sambil marah dan mengeluarkan kata-kata kasar dengan menuduh pelaku mempunyai perempuan simpanan lain sehingga terjadi perdebadan yang membuat pelaku kalap mata mengabil parang dari dalam perahu ketinting dan mengayunkan parang kearah korban, saat tersangka mengayunkan parang tersebut terlepas dari gangnya dan menikam belakang korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan untuk perkembangan kasus tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Mappi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Merauke.
“Terhadap tersangka HB telah dilakukan penyidikan dan penyerahan berkas tahap 1 kepada Kejaksaan Negeri Merauke tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan, bila dinyatakan lengkap maka kami akan lakukan penyerahan tahap 2 yaitu barang bukti dan tersangka.” kata Kapoles.
Saat ini tersangka HB dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.