Kab.Tangerang

Penertiban Atribut dan Baliho Caleg di Wilayah Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang

Laporan : Bintang

 

Tangerang.// wartaindonesiaterkini.com –Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) melakukan penertiban terhadap Baliho dan Banner Calon Angota Legislatif yang dipasang di jalur umum wilayah kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang di dampingi oleh Panitia Pengawasan Pemilu(panwaslu)Pasarkemis dan Anggota Kepolisian Polsek Pasarkemis.

Penertiban dilakukan mulai dari tanggal 4 – 5 Oktober” Kata Ketua Panitia Panwaslu Basuni SE Kepada Wartawan di lokasi.

Sebelum melakukan penertiban lanjut Basuni Ketua Panitia Panwaslu, Kami sudah menghimbau kepada PAC dan pengurus partai yang di Wilayah Kecamatan Pasarkemis untuk melakukan penertiban APS dan APK mencabut atribut Pantai’nya Masing masing dan Kami beri waktu 3×24 jam.

Lanjut, namun barangkali yang di kerjakan oleh PAC tidak maximal dalam penertiban’nya, karena itulah kami memberikan rekomendasi Kepada Trantib Kecamatan Pasarkemis dengan dasar peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang pengawasan Kampanye, dan
Pasal 26 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2002tentang tahapan dan jadwal kampanye pemilu Tahun 2024dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. tentang prlaksanasn pemilu.

Berdasarkan hal itu’Kami bersama Satpol PP Kecamatan Pasarkemis dan Tim Pengawas Desa dan Kelurahan melakukan Penertiban APK dan Simbolisme alat kampanye.

dalam kesempatan itu kasie trantib yang di wakilkan Iwan Saprudin’ memantau anak buah’nya dilapangan saat penertiban Baliho Spandug dan Banner Caleg di jalan Raya wilayah kecamatan Pasarkemis.
Alhamdulillah kegitan ini
bejalan Aman dan Lancar.” Tutup iwan.