KRIMINAL

Polres Jayawijaya Amankan Terduga Penjual CT

Laporan: Anton

Wamena, WIT – Seorang perempuan berinisial RS (35) diamankan personel Polres Jayawijaya diduga menjual mainan keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Trikora Wamena, Jumat (26/05) malam.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi Sabtu (27/05) pagi membenarkan adanya penangkapan tersebut dimana saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya.

Kapolres menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan terkait hasil pengembangan dari adanya masyarakat yang diamankan sebelumnya karena dipengaruhi Miras setelah ditanya yang bersangkutan membeli minuman keras tersebut di rumah pelaku.

“Dari hasil pengembangan tersebut anggota yang dipimpin oleh KBO Samapata langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 25 botol @600 ml Miras jenis Cap Tikus,” jelas Kapolres.

Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat guna memberantas peredaran minuman keras di Jayawijaya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal memberikan informasi kepada Polres Jayawijaya terkait lokasi pembuatan maupun penjualan Miras agar dapat segera ditindak lanjuti.

(Visited 9 times, 1 visits today)