Kab.Tangerang

Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis dan Kelurahan Kutabaru Gelar Rapat Penertiban Bangli di Jalan Raya Kutabumi

Kabupaten Tangerang |wartaindonesiaterkini.com — Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis bersama Pemerintah Kelurahan Kutabaru kembali menegaskan komitmennya dalam menata lingkungan dan mengembalikan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama pemilik ruko di depan Jalan Raya Utama Kutabumi, Kelurahan Kutabaru, Senin ( 14/9/2026 )

Rapat yang berlangsung di wilayah Kelurahan Kutabaru ini dihadiri oleh Lurah Kutabaru Ai Nurmayati, Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis Acep Pudin, Kasi Trantib Kelurahan Kutabaru, unsur TNI-Polri, Ketua RW 003, perwakilan RW 004 Perumahan Pondok Permai, serta para pemilik ruko di sepanjang Jalan Raya Kutabumi.

Dalam arahannya, Lurah Kutabaru Ai Nurmayati meminta pengurus RT dan RW 003 serta 004 Pondok Permai untuk berperan aktif melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada para Pedagang Kaki Lima dan pemilik bangunan liar.

“Kami minta bantuan para pengurus RT RW untuk menyampaikan kepada para PKL dan pemilik Bangli agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini demi kebaikan bersama, demi kenyamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan kita,” ujar Ai Nurmayati.

Menurutnya, penataan kawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Perlu dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya pengurus lingkungan dan pemilik usaha di sekitar.

Senada dengan itu, Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis Acep Pudin menjelaskan mekanisme penertiban yang akan dilakukan pihaknya. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pemilik Bangli untuk membongkar bangunannya sendiri secara sukarela.

“Kita akan layangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik Bangli. Kami beri waktu dan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegas Acep Pudin.

Ia menambahkan, apabila setelah tiga kali surat peringatan tidak diindahkan, maka Satpol PP Kecamatan bersama unsur terkait akan melakukan pembongkaran paksa. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi Fasos dan Fasum yang saat ini banyak digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini bukan untuk menyulitkan, tapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik. Jalan, trotoar, dan area Fasos Fasum harus kembali bisa digunakan oleh masyarakat umum,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, para pemilik ruko dan warga RW 003 dan 004 Perumahan Pondok Permai menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Mereka menilai penataan lingkungan sangat penting agar kawasan Jalan Raya Kutabumi terlihat lebih rapi, indah, aman, dan bersih.

“Kami sebagai warga dan pelaku usaha sangat mendukung. Kalau lingkungannya tertata, otomatis usaha kami juga akan lebih nyaman dan pengunjung lebih betah,” kata salah satu perwakilan pemilik ruko.

Warga juga berharap setelah penertiban, pemerintah dapat menindaklanjuti dengan penataan lapak PKL yang lebih teratur di titik yang sudah ditentukan, sehingga roda ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Rencana penertiban dan Penataan mendapat dukungan dari Plt Ketua DPC PW FRN Kabupaten Tangerang, Alex Salembun, penataan dan penertiban Bangli ini agar terlihat Lingkungan menjadi rapi, bersih dan tidak terlihat kumuh.

Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis dan Pemerintah Kelurahan Kutabaru bersama para PKL pada tanggal 7 September 2026. Dalam sosialisasi tersebut sudah disampaikan rencana penataan wilayah, aturan penggunaan Fasos Fasum, serta imbauan untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan peruntukannya.( Bintang )