Perkara No. 345/Pdt.G/2026/PN Tng Masuk Mediasi Kedua, Proposal Perdamaian Diterima, Penggugat Prinsipal Absen
Tangerang|WIT— Perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki tahap mediasi kedua dengan agenda penerimaan proposal perdamaian. Mediasi dipimpin oleh mediator non hakim, Dr. Walim, dan berlangsung di hadapan para pihak/kuasa hukum, Senin ( 4/5/2026 ).
Dalam agenda ini, pihak ATO SAGITO bin H. ICANG bersama Fauzi selaku Tergugat diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners:
Adv. MUHLISIN, S.H., M.H., C.M.E., CPLA
Adv. DAN SUGIYANTO, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E. Adv. BAGUS BASTORO, S.H.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa klien (ATO) sebelumnya juga pernah hadir langsung dalam proses mediasi sebagai bentuk itikad baik untuk penyelesaian perkara secara musyawarah.

Sementara itu, pihak Penggugat prinsipal tidak hadir langsung dalam mediasi dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun demikian, dalam proses mediasi dilakukan video call di hadapan mediator dan para pihak.
Dalam komunikasi tersebut, Surya Sumitro selaku Penggugat prinsipal menyampaikan bahwa:
“Seluruh kewenangan telah diserahkan kepada kuasa hukum, dan apa pun hasil mediasi akan diikuti (diamini) oleh yang bersangkutan.”
Pernyataan tersebut dicatat dalam proses mediasi sebagai bentuk persetujuan prinsip terhadap kewenangan kuasa hukum dalam mengambil langkah penyelesaian perkara.
Kuasa hukum Tergugat menyatakan bahwa proposal perdamaian yang diajukan bertujuan untuk mencari solusi komprehensif dan kepastian hukum, mengingat:
klien telah membeli tanah sejak tahun 1979 berdasarkan AJB;
tanah telah dikuasai secara terus-menerus selama lebih dari 40 tahun;
ahli waris RAIS bin RIMAT mengakui penjualan tersebut;
serta data desa dan kecamatan menguatkan riwayat tanah dan keberadaan AJB di PPATS Kecamatan Sepatan Timur.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Proposal yang diajukan diharapkan menjadi titik temu yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar tim kuasa hukum Tergugat.
Mediator memberikan waktu lanjutan sesuai ketentuan untuk pembahasan proposal tersebut. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
( Bintang /Alex Salembun )

