Mediasi Kedua Gagal Meski Prinsipal BPR Hadir, Sengketa BPKB Fortuner Masuk Tahap Penentuan
Tangerang|WIT – Upaya penyelesaian damai dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Tng resmi kandas. Mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang berakhir tanpa kesepakatan (deadlock), sehingga perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak Penggugat hadir secara lengkap, baik melalui kuasa hukum maupun prinsipal, sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sementara itu, Tergugat I (pemilik showroom) kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali.

Adapun Tergugat II (PT. BPR Central Arta Rezeki / BPR Car) pada mediasi kedua telah menghadirkan prinsipal, namun tetap tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.
Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum SM & Partner menyampaikan bahwa kegagalan mediasi ini menunjukkan tidak adanya titik temu, meskipun Penggugat telah memberikan kesempatan penyelesaian secara damai.
“Kami telah hadir lengkap dan membuka ruang penyelesaian damai. Namun dengan tidak adanya kesepakatan, maka perkara ini wajar untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian guna memperoleh kepastian hukum,” ujar kuasa hukum Penggugat.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa tujuan utama Penggugat dalam perkara ini tetap konsisten, yaitu:
memperoleh kembali haknya berupa BPKB kendaraan Toyota Fortuner Nomor Polisi B 1647 FJC yang secara sah merupakan milik Penggugat.
Perkara ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan penyelesaian non-litigasi, termasuk mediasi di BPSK Wilayah Kerja I Provinsi Banten yang berakhir deadlock, pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan, namun tidak menghasilkan penyelesaian.
Dengan berakhirnya tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, perkara ini kini memasuki fase krusial, yaitu tahap pembuktian, yang akan menentukan secara hukum siapa yang berhak atas objek sengketa tersebut.
Penggugat berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan serta kepastian hukum.( Bintang /Alex Salembun )

