Trantib Kecamatan Pasar Kemis dan Satpol PP Kab. Tangerang Menyampaikan Surat Teguran Kepada PKL.
Tangerang |WIT– Pada hari Senin, 27 April 2026 Pukul 14.00 wib telah di laksanakan penyampaian surat peringatan ke dua terhadap para pemilik bangunan di badan jalanĀ saluran Cipangdokan dan saluran / dranaise di Jalan Puri Jaya Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis.
” Kami telah menyampaikan teguran ke dua kepada pemilik bangunan yang ada di badan jalan saluran Cipanggodokan di desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis”, Ucap Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis Acep Pudin kepada Wartawan di lokasi.
Penyampaian surat kepada pemilik bangunan dan tempat usaha yang kosong sebanyak 261 yang di berikan SP satu agar pemilik membongkar mandiri selama dua hari kedepan kegiatan ini akan di lakukannya penataan /penertiban anak Sungai Cipangodokan di Cilongok.”Jelasnya.

“Kami dari Kecamatan Pasar Kemis, lanjut Acep, bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang, Desa Sindang Sari dan Koramil dan Polsek Pasar Kemis memberikan surat kepada para PKL dengan cara santun dan humanis”, Tutup Acep.
Tim yang melaksanakan pemberian surat teguran ke dua ,SatPolPP Kab Tangerang, Kecamatan Pasar Kemis, Polsek Pasar Kemis, Koramil Pasar Kemis , Desa Sukamantri, Kasi Trantib dan Linmas Kelurahan Kutabumi
Perlur diketahui, surat teguran yang ke dua sudah di terima oleh para Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Pada tanggal 22 April 2026. ( Bintang /Alex Salembun )

