Polisi

Polres Serang Laksanakan PECAK Tindaklanjuti Laporan 110 Dugaan Aksi Gengster di Pamarayan

 

SERANG |WIT– Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan aksi gengster, jajaran Polres Serang melaksanakan Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (PECak) pada Minggu (22/02/2026) sekira pukul 02.30 WIB.

Laporan awal diterima oleh piket SPKT Polsek Pamarayan melalui layanan 110, yang terhubung langsung dengan Call Center Polres Serang. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok yang mengakibatkan dua korban mengalami luka serius.

Kronologi Singkat

Peristiwa terjadi di Kampung Ipik RT 04 RW 01, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Berdasarkan keterangan awal, korban atas nama Aldo (15), pelajar, mengalami luka berat berupa putus tiga jari akibat sabetan golok. Sementara korban lainnya, Adam (13), pelajar, mengalami luka bacok pada bagian punggung.

Diduga perbuatan tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku yang telah diketahui identitasnya oleh korban.

Tindakan Kepolisian

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Pamarayan
langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan langkah-langkah kepolisian, antara lain:

Mengamankan dan mendatangi TKP.
Mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Melakukan komunikasi dan interogasi awal terhadap korban.
Mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi.

Saat ini para terduga pelaku sudah diketahui identitasnya dan masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Tujuan Kegiatan

Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Wujud kehadiran cepat Polri dalam merespons laporan darurat.

Menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan dan aksi gengster yang meresahkan masyarakat.

Situasi di lokasi kejadian saat ini dalam keadaan terkendali dan kondusif. Proses penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku terus dilakukan.( Icha )