Jakarta

Kuasa Hukum Ajukan Uji Materi Pasal 304 KUHD Tentang Klaim Asuransi di MK

Jakarta — Demi mendorong perbaikan sistem klaim asuransi dan memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen, seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, melalui kuasa Hukumnya secara resmi mengajukan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pengujian tersebut didaftarkan melalui tim kuasa hukum Julianus Halawa SH, MH dan Eliadi Hulu, SH MH, pada Selasa (13/1/2026).

Dimana Julianus Halawa menilai Pasal 304 KUHD belum memberikan kepastian hukum karena tidak mengatur syarat klaim asuransi secara final, jelas, dan rigid di dalam polis, sehingga membuka ruang penafsiran sepihak oleh perusahaan asuransi pada saat klaim diajukan.

“Hak klaim merupakan inti dari perjanjian asuransi. Namun dalam praktik, ketiadaan pengaturan tegas dalam Pasal 304 KUHD justru membuat hak klaim konsumen baru ditentukan setelah risiko terjadi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan tujuan perlindungan konsumen asuransi,” ujar Julianus dalam siaran persnya, Rabu (14/1).

Pasalnya, perkara tersebut berangkat dari pengalaman konkret pemohon sebagai penerima manfaat asuransi jiwa. Dimana setelah tertanggung meninggal dunia, kliennya memohon untuk mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan polis.

“Klien kami sebagai pemohon melalukan pengajuan klaim asuransi setelah istrinya (tertanggung) meninggal dunia. Namun, perusahaan asuransi justru meminta syarat tambahan yang tidak pernah disepakati sebelumnya,” bebernya.

Dimana dalam proses klaim, PT Prudential Life Assurance meminta salinan Akta Tanah milik Pemohon, sementara PT Panin Dai-ichi Life meminta Surat Keterangan dari Kepolisian (Polsek). Kedua syarat tersebut, menurut Pemohon, tidak memiliki relevansi langsung dengan peristiwa meninggalnya tertanggung dan tidak pernah diatur dalam polis asuransi.

Kuasa Hukum menilai praktik tersebut mencerminkan kelemahan sistemik dalam pengaturan hukum asuransi. Karena Pasal 304 KUHD hanya mengatur unsur administratif polis—seperti identitas pihak, waktu pertanggungan, nilai pertanggungan, dan premi—perusahaan asuransi memiliki keleluasaan untuk menambahkan persyaratan klaim di luar kesepakatan awal.

“Akibatnya, konsumen berada pada posisi lemah dan menghadapi ketidakpastian hukum ketika mengajukan klaim,” tegas pria kelahiran Nias tersebut.

Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyebut kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan harta benda. Premi yang dibayarkan tertanggung dipandang sebagai pengorbanan ekonomi yang seharusnya diimbangi dengan jaminan hukum atas realisasi klaim.

“Melalui uji materi ini, Pemohon tidak hanya memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi juga mengajukan koreksi sistemik agar sistem klaim asuransi di Indonesia lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang diatur secara final dan tidak dapat ditambah secara sepihak,” harap Julianus.

Dengan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi kali ini, pihaknya berharap MK dapat mengabulkan permohonannya.

“Kami berharap dengan putusan permohonan yang di MK ini nantinya dapat menjadi landasan perbaikan tata kelola klaim asuransi nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi jutaan pemegang polis dan penerima manfaat asuransi di Indonesia,” tukasnya .( Bintang )