Kab.Tangerang

Lunas 5 Tahun, Konsumen Citra Maja Raya Tak Dapat AJB Apalagi Sertifikat

Tangerang |WIT– Seorang konsumen, Fuspita Sari, mengungkapkan pengalaman pahit membeli rumah di kawasan Citra Maja Raya. Meski telah melunasi pembayaran sejak tahun 2021, hingga kini, lebih dari lima tahun berlalu, ia tidak pernah menerima Akta Jual Beli (AJB), apalagi sertifikat hak milik yang dijanjikan.

“Rumah sudah saya bayar lunas, tapi sertifikat tidak pernah ada. AJB pun tidak keluar. Berulang kali saya meminta dengan cara baik‑baik, tapi jawaban developer selalu berubah‑ubah. Kadang katanya proses di BPN, kadang katanya masih pecah HGB, kadang lagi alasan administrasi. Intinya, tidak ada kepastian hukum,” ujar Fuspita.

Ironisnya, ketika ia meminta pengembalian uang, pihak pengembang menolak. Padahal, menurut hukum perdata, konsumen berhak atas kepastian hukum dan perlindungan atas aset yang sudah dibayar lunas.

Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Tinggi Banten setelah sebelumnya PN Tangerang menutup perkara dengan putusan sela yang dinilai cacat hukum. Fuspita menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk konsumen kecil lain yang berpotensi mengalami nasib serupa.

“Kalau hukum tidak melindungi rakyat kecil, lalu untuk siapa hukum ada?” tegasnya.( Tim )