Bandung

Tidak Paham UUD PERS, Kepsek SD Negeri Pancasila Ingin Bungkam Wartawan melalui Somasi.

Bandung Barat|WIT – Kepala SD Negeri Pancasila, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diduga tidak mengerti Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Kejadian tersebut Di utaran, Landong G Kepala Perwakilan Media Warta Indonesia terkini Jawa Barat, yang sebelumnya telah memberitakan terkait dugaan Pungli yang terjadi di ruang lingkup SD Negeri Pancasila, bukanya melakukan klarifikasi atau hak jawab,malah mendapat surat somasi dari Kepsek SD Negeri Pancasila, Ela Komala.Senin (15/12/2025).

Sebagai Kepala perwakilan media warta Indonesia terkini wilayah Jawa Barat, dirinya sangat menyayangngkan langkah Kepsek SDN Pancasila, yang mengirimkan surat somasi.

Pasalnya, ia menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan hak konfirmasi kepada Kepala Sekolah, yang sampai saat ini tidak ada klarifikasi, sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berpedoman dengan UUD PERS Nomor 40 tahun 1999.

Menanggapi somasi yang berisikan pencemaran nama baik dan paksaan  untuk take down semua pemberitaan 2 X 24 jam, kami merasa terintimidasi yang mengarah pembungkam terhadap hak jurnalistik,

Sebab setiap kalimat pemberitaan yang dituliskan selalu disertakan asas praduga tak bersalah, dan pemakaian foto tidak ada larangan yang mengatur, kerna  gambar yang di gunakan berkaitan dengan substansi pemberitaan.

” Saya hanya menggelengkan kepala dan tersenyum, ini kepala sekolah tidak memahami peraturan,bukanya memberikan klarifikasi malah mengirim surat somasi”,Ucap Landong,

Selanjutnya, Landong berharap agar semua pihak dapat memahami tentang kinerja Pers Sebagaimana yang di atur UUD nomor 40 tahun 1999, dan mekanisme lainya.

Dengan adanya surat somasi ini kami akan mengabil sikap , karena melihat dari isi surat somasi yang di Sampaikan mengarah kepada unsur dugaan intimidasi maupun pembungkaman

Sebagaimana yang di atur UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 1 tentang kebebasan Pers, berikut Pasal 18 Ayat 1 yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik penjara 2 tahun/denda Rp500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Ruliah )

Serta perlindungan hukum bagi jurnalis dijamin dalam Pasal 8 UU Pers. Perlindungan ini mencakup hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta perlindungan saat menjalankan tugas di tempat umum, dengan sanksi pidana jelas bagi penghalang.

Berikut dugaan Pungli yang terjadi dengan bukti-bukti yang dikumpulkan,kami akan dorong agar secepatnya ada tindakan dari pihak-pihak yang berwenang, tutup Landong G.
(Team)