Michael Eka Sugiharto dari DPRD Banten Ungkap Terobosan NIB: UMKM Kini Bisa Legal Hanya dalam Sehari
Kota Tangerang |WIT— Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Michael Eka Sugiharto, S.H., menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kemudahan perizinan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini ia sampaikan saat menghadiri dan mendampingi kegiatan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis OSS (Online Single Submission) di Gedung Pemuda Cipondoh Makmur, Kota Tangerang. 11/12/2025.
Dalam kesempatan tersebut, Michael menekankan bahwa pemerintah harus hadir secara nyata untuk mempermudah masyarakat memperoleh legalitas usaha, termasuk memastikan proses pembuatan NIB dapat berjalan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
“Kami dari Komisi I DPRD Provinsi Banten terus mendorong agar pelayanan perizinan, terutama bagi UMKM, dapat diakses secara mudah oleh masyarakat. Pembuatan NIB sekarang bisa selesai dalam satu hari dan gratis melalui OSS. Ini penting untuk memperkuat legalitas usaha, meningkatkan akses permodalan, serta mendorong UMKM naik kelas,” ujar Michael.
Michael juga menilai bahwa penguatan UMKM melalui percepatan legalitas merupakan langkah strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan upaya pemerintah daerah untuk menekan angka kemiskinan. Karena itu, ia menyambut baik kolaborasi bersama DPMPTSP Provinsi Banten dan DPMPTSP Kota Tangerang yang terus menggencarkan edukasi perizinan di tingkat masyarakat.
Ia menambahkan bahwa DPRD siap mengawal kebijakan pelayanan publik agar semakin responsif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan agar masyarakat memahami betapa pentingnya memiliki NIB. Dengan legalitas yang kuat, UMKM bisa lebih mudah berkembang dan bersaing,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat antusiasme tinggi dari warga dan pelaku UMKM yang hadir, terutama mereka yang selama ini belum memahami prosedur OSS dan manfaat NIB bagi keberlanjutan usaha. ( Bintang )

