Pembangunan Gedung SMA/SMK Diduga Langgar Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang PBG
TANGERANG|wartaindonesiaterkini.com,–Bangunan gedung tidak hanya sekadar struktur fisik yang menyediakan tempat untuk bekerja, akan tetapi juga merupakan elemen penting dalam dunia bisnis.
Pemilihan, perancangan, dan pengelolaan bangunan gedung dapat memberikan dampak signifikan terhadap produktivitas dan citra perusahaan.
Dalam hal membangun bangunan gedung untuk kegiatan bisnis, pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan dari pemerintah dan memenuhi seluruh dokumen legalitas penunjangnya.
Perizinan terkait bangunan gedung tersebut diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dulunya, PBG dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB).
Ketentuan mengenai PBG dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Fattah Hidayat, Sekjen Forjumis (Forum Jurnalis Pasar Kemis) yang melihat langsung jalannnya pembangunan proyek sekolah SMA/SMK mengatakan bahwa PBG juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Peraturan Pemerintah nomor 16/2021).
” PBG merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, yang jika tidak dilaksanakan terdapat sanksi yang dapat menjerat keranah hukum,” ujar Fattah, kepada awak media. Sabtu (08/11/2025)
Ditambahkan bahwa pihaknya sudah tiga kali mendatangi lokasi proyek bangunan sekolah tersebut, tak satupun yang bisa dikonfirmasi terkait pembangunan proyek sekolah ini.
‘ dan ini juga jelas melanggar tentang KIP (Keterangan Informasi Publik) dimana dilokasi proyek bangunan sekolah ini, tidak ada yang dikinfirmasi,” kata Fatah lagi
Selain kata Fatah lagi, bahwa para pekerja yang ada diproyek itu juga telah melanggar tentang PDK (Pakaian Dalam Kerja) yang ada diproyek bangunan sekolah tersebut.
” Hampir semua para pekerja diproyek bangunan sekolah itu tidak mengenakan PDK,” ungkap Fattah lagi.
Hal ini ketika akan dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten via celuler sayang tidak terhubung, entah kenapa ?
(TIM )

