Berita BantenKab.Tangerang

Musrembang Desa Caringin : Awak Media Dilarang Meliput ” Ada Apa ?? “

Tangerang|wartaindonesiaterkini.com– Musrenbang Desa adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yaitu forum tahunan yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat untuk menyepakati Rencana Pembangunan Desa tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Desa/RKP Desa).

Tujuannya adalah menetapkan prioritas program dan kegiatan desa yang akan didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat, atau APBD kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten.

Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang ikut ambil bagian dari program kegiatan Desa Yang didanai oleh APBDesa tahun anggaran 2026, melalui pembahasan yang dihadiri oleh Camat Legok, Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Legok, Kades Caringin, Babinsa/Binamas Desa Caringin, Sekdes Desa Caringin, Jaro/RW/RT serta para tokoh masyarakat Desa Caringin.

Tetapi dari pembahasan program APBDesa Caringin tahun anggaran 2026, awak media tidak diperkenankan untuk meliput entah kenapa, padahal moment tersebut perlu diketahui oleh publik, agar bisa mengetahui rencana kegiatan pembangunan Desa kedepannya

” ini jelas pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UUD Pers nomor 40 Tahun 1999, dimana media seharusnya diperkenankan untuk memberitakan rencana pembanguan pemerintahan Desa kepada masyarakatnya akan tetapi menyuruhnya keluar dari ruangan ,”ucap Fatah Hidayat, Pimpred dari media jurnalnasional.id yang juga hadir saat itu. Kamis (16/10/2026)

Dikatakan, tertutupnya Keterbukan Informasi Publik (KIP) kepada media merupakan pelanggaran UUD Pers nomor 40 Tahun 1999, dimana dalam ayat 1 pasal 18, disebutkan bahwa pemerintah baik negeri/swasta wajib memberikan informasi kegiatan kepada media, agar bisa diberikan dilanjutkan informasi ini kepada masyarakat untuk diketahui, bukan melarangnya untuk meliput dan menyuruhnya keluar dari ruang rapat, dan bisa dikenakan denda sebesar Rp. 500 juta serta pidana selama 2 tahun.

“Jadi jelas kedatangan media itu untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan yang ada di Desa, jadi mohon dihargailah kehadiran para awak media tersebut, jangan di larang kehadirannya,, dan kenapa pula hampir semua Musdes di pemerintahan Desa di duga tertutup oleh media/ wartawan di halangin, ” ucap Fatah lagi.

Hal ini juga dikatakan oleh Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS) H.Simanjuntak SH yang mengatakan bahwa dalam Musdes itu Menetapkan prioritas, program, dan kegiatan pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya.

“Nantinya akan disepakati RKP Desa dan daftar prioritas usulan pembangunan desa yang akan diajukan ke tingkat kecamatan,” ungkap Juntak, sapaannya.

Lanjutnya, bahwa usulan kegiatan tersebut harusnya bisa diketahui oleh masyarakat Desanya lewat informasi yang diberikan oleh pemberitaan media, tetapi kenyataannya malah sebaliknya awak media tidak diperkenankan masuk dan di halangi.

” Ini jelas bukan kemitraan yang diberikan kepada awak media, melainkan sebaliknya membagi jarak keterbukaan seolah hanya milik mereka saja,” ucapnya lagi. ( Estty )