Kab.Tangerang

Ketum Forjumis H.Simanjuntak S.H Soroti Kinerja Camat Jambe, Diduga Alergi Jika Dikonfirmasi Awak Media

 

TANGERANG|wartaindonesiaterkini.com- Jabatan camat adalah pemimpin atau kepala pemerintahan di tingkat Kecamatan, yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati atau walikota, dengan tugas utama mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya.

Camat juga bertugas sebagai pelaksana sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan oleh Bupati/walikota dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Tidak demikian dengan Kecamatan Jambe yang kini dijabat oleh Tatang Suryana. S.STP.,M.Si, dimana ia menjabat dikecamatan Jambe ini baru dua bulan, selama ditugaskan di Pemerintah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, sikapnya tertutup.

Baik terhadap Wartawan, LSM, Pengamat Kebijakan Publik, Pengamat Hukum dan kepada kontrol sosial serta kepada masyarakat, tidak ada empati dan rasa saling mengasihi antara sesama manusia, entah karakter apa yang dimilikinya, dan terkesan
” Alergi” , jika dikonfirmasi oleh awak media dan slalu banyak alasannya, sibuk rapat dan lain sebagainya.

Yang mirisnya lagi pada tanggal 25 September 2025, saat didepan gedung GSG lantai dua Kecamatan Jambe, ada sebagian wartawan , ingin konfirmasi terkait kegiatan yang ada di Kecamatan Jambe, dan wartawan itu pun harus tinggalkan HPnya bilamana ingin konfimasi dengannya, entah kenapa, hal ini jelas menghambat kerja wartawan, dimana ia sebagai Ketua Forkopimcam dengan sikap aroganya ia katakan dengan bahasa yang tidak baik.

“Jangan mancing mancing saya marah !!!!”, Sifat saya mah jelek, jadi jangan mancing2 saya marah,” ucap Tatang didepan para awak media. Kamis (25/09/2025)

Ia tidak dapat menunjukan seorang Pemimpin Wilayah yang harusnya dapat mengayomi, membimbing serta memberikan arahan yang baik kepada siapapun, tapi ini sebaliknya malah menghujat, mengitimidasi serta mengancam, dimana tindakannya itu sebagai ancaman yang sangat berbahaya baginya, apalagi bagi seorang Jurnalis yang nota bene dilindungi oleh undang undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis) Hamonangan Simanjuntak.SH, menjelaskan bahwa Pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berupa tindakan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang berisi prinsip kebebasan pers, seperti penyensoran, pembredelan, atau pembatasan akses informasi.

” Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta bagi pelakunya, seperti yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” ucap Juntak, sapaannya.

(Tim)