DAERAH

Kerugian Negara Telah Dirilis Penyidikan Sudah Berjalan, Kejati Banten Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

 

BANTEN| wartaindonesiaterkini.com-Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan. Tepat hari senin 10 Februari 2025, Penyidik kejati Banten melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah yang merugikan negara Rp 25 miliar di kantor DLh Tangsel. Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tim penyidik menyita lima boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kata Rangga [Penkum Kejati Banten] selain menggeledah kantor DLH, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan pemenang proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangsel itu tahun anggaran 2024. Dari kantor PT EPP penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

‘Akhwil,S.H, berpendapat jika terbukti ada kerja sama ilegal antara PT EPP dengan pejabat di DLH atau pihak lain untuk memenangkan tender secara tidak sah, maka para pelakunya dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Selain itu, pelanggaran ini juga masuk dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. atau lebih buruk lagi.

Dugaan pembiaran dari pejabat tinggi seperti Wali Kota atau Sekda. Dalam konteks ini, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara bisa diterapkan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan. Bahkan, jika terbukti ada kesengajaan untuk menutupi kasus ini, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan bertujuan menemukan peristiwa pidana agar bisa segera ditentukan tersangkanya. Namun, dalam kasus dugaan korupsi ini meskipun sudah ada bukti kuat, Kejati Banten masih belum menetapkan tersangka sejak dilakukan penggeledahan satu bulan lebih dari tanggal 10 Februari 2025.

“Jika penyedik tidak segera mengumumkan tersangkanya, maka dikhawatirkan akan ada upaya penghilangan barang bukti atau intervensi politik yang menghambat proses hukum. Oleh karena itu, Kejati Banten harus segera mengumumkan tersangkanya,” kata Akhwil, [13/03/2025]

*Kejati Banten Telah Memeriksa 37 orang*

Penkum Kejati Banten ‘Rangga Adeksena’ menerangkan, hingga 5 Maret 2025 Kejati Banten telah memeriksa 37 orang, 21 diantaranya iyalah ASN. Meskipun kasus ini telah tahap penyidikan namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal kerugian negara telah dirilis yaitu sebesar 25 Milyar Rupiah.

Masyarakat berharap Kejati Banten untuk menuntaskan nya, karena jika gagal maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum khusunya di daerah Banten. Masyarakat juga dapat kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum hanya karena ketidak tegas dalam memberantas korupsi. Pasalnya hingga saat ini, Kejati Banten belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sampah senilai Rp75,9 miliar tersebut.

*Sosok “Black Horse” dalam kasus dugaan korupsi sampah DLH Tangsel*

Sosok “black horse” atau “kuda hitam” adalah sebuah entitas yang tidak terduga dan tidak terlihat sebagai pelaku korupsi, tetapi memiliki peran penting dalam kasus korupsi tersebut. Istilah ini sering digunakan dalam investigasi korupsi untuk menggambarkan seseorang. Peran Black Horse tidak terlihat sebagai pelaku korupsi pada awalnya. Memiliki peran penting dalam kasus korupsi, tetapi tidak terdeteksi pada awalnya. Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan jejak dan bukti korupsi,

Dalam konteks ini, “black horse” dapat berupa seorang pejabat yang tidak terkenal, tetapi memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan. Atau sebuah perusahaan yang tidak terkenal, tetapi memiliki peran penting dalam transaksi korupsi, atau seorang individu yang tidak terlihat sebagai pelaku korupsi, tetapi memiliki hubungan dengan pelaku korupsi lainnya.

“Black Horse dalam kasus dugaan korupsi sampah Tangsel itu sosok yang kuat dan licin, bahkan santer disebut sebut kalau sosok itu dengan panggilan babeh. Istilah “black horse” tidak terduga dan tidak terlihat, sehingga memerlukan investigasi yang lebih mendalam untuk mengungkapkan kebenaran, ” ungkap Kapreyani, S.H, M.H, juga seorang praktisi hukum ini saat ditemui Wartawan baru baru ini.

Meskipun indikasi perbuatan melawan hukum sudah cukup jelas, status penyidikan telah dikeluarkan, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah kasus ini akan dikubur dalam dalam atau hanya berhenti di level kepala dinas dan pihak swasta, ataukah ada keterlibatan pejabat lebih tinggi seperti Wali Kota dan Sekretaris Daerah? (Sekda).

(TIM )

(Visited 3 times, 1 visits today)